Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Perlindungan Khusus Anak Tahun 2025 di Gunungkidul

Gunungkidul, 19 Februari 2025 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA) Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Perlindungan Khusus Anak Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Tepo Sliro DINSOSPPPA Gunungkidul pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Sarjiyatmi, SE, MM, bersama jajarannya menyampaikan gambaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah koordinasi perlindungan anak melalui Satuan Tugas PPA, PUSPAGA, dan pekerja sosial (Peksos) yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih kurangnya tenaga PUSPAGA dan belum terbentuknya Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FPKK) di tingkat kabupaten.

Dalam upaya perlindungan korban kekerasan, pemerintah akan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik. Selain itu, program pencegahan kekerasan terhadap anak juga mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta, yang mencakup pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kampanye edukasi terkait kekerasan di sekolah. Kampanye ini direncanakan melalui berbagai media, termasuk siaran radio dan videotron di RSUD Wonosari.

Terkait operasional UPT PPA, anggaran DAK Non-Fisik sebesar Rp230.140.000 akan digunakan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta bimbingan teknis (Bimtek) sistem informasi manajemen kasus Simfoni. Saat ini, layanan Simfoni masih terbatas pada satu jenis layanan, sehingga perlu peningkatan dalam berbagai aspek layanan.

Sementara itu, laporan dari Satuan Tugas PPA di Kabupaten Gunungkidul masih perlu evaluasi, karena masih terdapat laporan yang kurang tertib. Satgas yang aktif dalam pelaporan, seperti yang dilakukan oleh Bu Bertha, perlu menjadi contoh bagi satgas lainnya. Selain itu, diperlukan dukungan sosialisasi dari DPRD DIY serta penggunaan DAK untuk pelatihan manajemen kasus, pelatihan mediator, dan penyediaan anggaran penanganan kasus, mengingat jumlah kasus yang terus meningkat sementara anggaran semakin terbatas.

Dalam forum FPKK, beberapa anggota penting yang terlibat meliputi RSUD, Polres, dan UPT PPA. Namun, pencatatan kasus dalam sistem Simfoni masih perlu diperbaiki, terutama di tingkat puskesmas yang dinilai kurang berperan aktif dalam melaporkan kasus. Oleh karena itu, pelatihan bagi tenaga kesehatan di RSUD dan Polsek menjadi prioritas.

Sebagai langkah tindak lanjut, diharapkan setiap kasus yang muncul dapat segera ditangani dengan pendampingan yang optimal. Selain itu, dalam konteks pondok pesantren, keterlibatan Kementerian Agama juga sangat diperlukan agar turut berperan aktif dalam perlindungan anak. Satuan tugas di tingkat kalurahan yang sudah terbentuk juga diharapkan dapat lebih difungsikan secara efektif dalam penanganan kasus di masyarakat.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dapat semakin ditingkatkan guna mewujudkan perlindungan khusus anak yang lebih optimal di Kabupaten Gunungkidul.

Previous Pembinaan Desa Prima di Balai Kalurahan Candirejo Semanu

Leave Your Comment

Skip to content